JU- Mediator adalah pihak yang bersifat netral dan tidak memihak, yang berfungsi membantu para pihak dalam penyelesaian sengketa. Profesi ini merupakan perpanjangan tangan hakim dalam mencari berbagai kemungkinan penyelesaian konflik dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung.
Untuk memberikan keahlian serta pengetahuan dasar dalam pemecahan masalah atau sengketa, Fakultas Hukum (FH) UR akan mengadakan Pelatihan Mediator pada (8/11) mendatang bekerjasama dengan Indonesian Institute for Conflict Transformation (IICT), sebuah lembaga yang sudah terakreditasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Panitia penyelenggara, Abdul Muchlis SH MH mengatakan pelatihan yang akan dilakukan di Hotel Jatra ini merupakan Pelatihan Mediator pertama yang diadakan FH. “Ini adalah kerjasama pertama kita dengan IICT dalam mengadakan Pelatihan Mediator, selain bertujuan untuk memperluas jaringan, kedepannya kita juga bisa mendapatkan sertifikasi sebagai Mediator sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008,” katanya.
Selain itu, tambah Muchlis, pelatihan ini terbuka untuk umum. Untuk biaya dikenakan Rp. 6.200.000 per peserta. “Uang enam jutaan tidak akan seberapa bila dibandingkan dengan ilmu yang akan diperoleh nantinya,” tambah Muchlis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar