Kamis, 27 Oktober 2011

Mahasiswa Desak Pengadilan Negeri Batalkan Eksekusi

JU- Ratusan mahasiswa yang tergabung dari seluruh kelembagaan mahasiswa di UR, Kamis (27/10) melakukan aksi di tiga tempat, depan Kantor Gubernur Riau, Mapolda Riau dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Depan Kantor Gubernur, mahasiswa menuntut Gubernur Riau Rusli Zainal serius dalam menuntaskan kasus sengketa lahan UR.


Presiden Mahasiswa, Yulan dalam orasinya mengatakan Pemrov belum maksimal dan tidak begitu serius dalam menyelesaikan masalah sengketa tanah UR. Pemprov, selaku salah satu pihak yang tergugat sebetulnya masih bisa berupaya menyelamatkan gedung dan tanah UR yang merupakan aset negara.

"Kami melihat wacana yang beredar di media massa Pihak Pemerintah Provinsi Riau jurtru berupaya meminta agar PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) menghibahkan tanah tersebut untuk jalan akses proyek Main Stadion PON, ini adalah bentuk ketidak seriusan Pemrov menangani masalah ini, Gubernur hanya memikirkan PON dan tidak memikirkan gedung hukum, GGM UR, dan tanah UR lainnya," katanya.


Menurut mahasiswa masih ada upaya yang bisa dilakukan pihak tergugat untuk menyelamatkan tanah negara yaitu dengan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan mengajukan permohonan tidak melaksanakan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan SKPT maupun SKGR yang dijadikan dasar kepemilikan PT HTJ, serta melakukan Intervensi Pihak Ketiga (derden verzet) oleh Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang Milik Negara.

Setelah sekitar setengah jam berorasi, mahasiswa kemudian melanjutkan aksinya di depan Mapolda Riau. Mahasiswa mendesesak Polisi untuk mengakomodir kepentingan pihak tergugat dan berkomitmen untuk segera memproses upaya pidana yang diajukan.

Aksi yang samapun dilanjutkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Di depan PN mahasiswa menuntut pihak pengadilan untuk lebih bijaksana menangani masalah ini. Setelah lama berorasi PN meminta lima orang perwakilan mahasiswa untuk berdiskusi dengan Achmad Yusak, Ketua PN Pekanbaru. Dalam diskusi Yosak memastikan tidak akan ada eksekusi pada tanggal 31 Oktober mendatang seperti yang selama ini diwacanakan.
"Tak akan ada eksekusi tanggal 31 mendatang karena kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan kemanusiaan," ungkapnya.

Kendatipun demikian, Yulan diakhir aksi menegaskan mahasiswa tetap akan melakukan kontrol di lapangan. "Kalau nanti ternyata PN tetap mengeluarkan surat eksekusi, maka tidak ada yang bisa menjamin akan ada pertumpahan darah, mahasiswa dengan jumlah 30 ribu orang bisa kita datangkan untuk mempertahankan lahan kita ini nantinya," tegasnya. (Mt)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer