Kamis, 27 Oktober 2011

Todung: Siapapun Tak Boleh Ambil Tanah Kampus

JU-Universitas Riau (UR) mengadakan Dialog Interaktif terkait masalah sengketa lahan kampus UR dengan PT Hasrat Tata Jaya (HTJ) di Hotel Arya Duta, Jumat (21/10) belum lama ini. Dialog ini menghadirkan Todung Mulya Lubis, SH, LL.M, Ph.D seorang pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI). Selain itu juga hadir Rektor UR Ashaluddin Jalil, Ketua Tim Tanah UR Armius serta perwakilan dari berbagai kelembagaan mahasiswa.


Dalam dialog, Todung mengatakan dirinya cukup kecewa melihat hukum di Indonesia saat ini, terlebih dalam polemik sengketa lahan Kampus UR. "Ini adalah suatu ironis, negara yang punya hukum kenapa tidak bisa melindungi tanah negara. Tidak boleh siapapun mengambil tanah kampus walau sejengkalpun karena tanah kampus milik negara," katanya.

Terkait permohonan eksekusi yang diajukan HTJ ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,  Todung setuju dengan kebijakan UR dan Pemprov yang mengajukan peninjauan kembali dengan melibatkan pihak ketiga. "Intervensi pihak ketiga dalam hukum bisa menunda eksekusi, dalam hal ini pihak ketiganya adalah Menteri Keuangan. Menteri Keuangan bukan tergugat tetapi punya kepentingan dalam hal ini," ungkap Todung.

Disinggung masalah pemasangan plang, Todung mengatakan pemasangan plang yang dilakukan HTJ 11 Oktober lalu adalah kebijakan sepihak dan melanggar. "Yang berhak memasang plang dan melakukan eksekusi bukan penggugat tetapi pengadilan melalui juru sita, dan itu juga baru bisa dilakukan kalau sudah Aanmaning (Teguran, Red)," ungkapnya kepada UR News seusai acara. (Mt/Foto: Rabit/ Tekad)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri Populer